Oleh:
uci trisnahayati
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan
perbankan dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan
nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang asing lagi.
Mulai awal tahun 1990 telah terealisasi ide tentang adanya bank Islam di
Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang
bertentangan dengan hukum Islam. Riba merupakan tambahan nilai yang
diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi
kerja.
.
Manajemen bank syariah maupun lembaga keuangan syariah tidak banyak
berbeda dengan manajemen bank konvesional. Namun dengan adanya landasan
syariah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank
Syariah, antara lain Undang-Undang No.7 th 1992 tentang perbankan yang
telah diganti dengan Undang-Undang No.10 th 1998. Selain Undang-Undang
yang berlaku tersebut, ketentuan pelaksanaan bank berdasarkan prinsip
syariah ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.30 tahun 1999, maka
kita bisa melihat adanya perbedaan antara bank/lembaga keuangan syariah
dengan bank konvensional, baik dari segi operasional, pendanaan,
penyaluran maupun jasa keuangan yang diberikan. Prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain
untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Peran
perbankan lebih menyentuh kepada masyarakat luas, karena terkait
langsung dengan kegiatan ekonomi keseharian. Sehingga dalam
perkembangannya peran lembaga keuangan syariah dalam hal ini perbankan
syariah masih menunjukkan dominasi dalam mempengaruhi perkembangan
ekonomi syariah. Disamping itu kemunculan bank syariah cenderung lebih
disebabkan karena keinginan masyarakat untuk melaksanakan transaksi
perbankan ataupun kegiatan ekonomi secara umum yang sejalan dengan nilai
dan prinsip syariah.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai bank syariah, akan kami jabarkan dalam makalah kami.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN, DASAR HUKUM, PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN BERDIRI
1. PENGERTIAN
Bank
syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang
operasinya berdasarkan pada syariat hukum Islam. Bank Syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi
dengan prinsip-prinsip syariah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bank
Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan
jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
2. DASAR HUKUM
Undang-undang
perbankan di Indonesia yaitu UU No.7 Tahun 1992 dimana bank diberikan
kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari
nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Kemudian
pada tahun 1998 muncul UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan
dari UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dimana kegiatan usaha yang
dilakukan harus berdasarkan prinsip syariah.
Dan
pada Tahun 2008, muncul UU No.21 Tahun 2008 yang salah satu aspek
pentingnya adalah adanya kewajiban menggunakan kata ”syariah” bagi bank
syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum
berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha
Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah” setelah nama bank.
3. PRINSIP
Terdapat beberapa prinsip dalam bank syariah :
· Keadilan, kesamaan dan solidarias.
· Harta sebaiknya digunakan berdasarkan rasional dan dengan cara yang baik.
· Tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban.
· Kondisi
umum dari kredit (peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya
diberlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik
bila diberi keringanan).
· Menjauhkan diri dari kemungkinan adanya unsur Riba, Gharar, Maisir, serta Barang Haram dan Maksiat.
· Menerapkan prinsip bagi hasil dan jual beli.
4. FUNGSI
Fungsi
bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional
yaitu sebagai lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang
membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaannya hanya
terletak pada jenis keuntungan yang diambil, bila bank konvensional
berdasarkan bunga, sedangkan bank syariah berdasarkan bagi hasil.
5. TUJUAN BERDIRI
Tujuan berdirinya bank syariah ada 6, yaitu :
· Mengarahkan
kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya
muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari riba dan
gharar.
· Untuk
menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan
pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan.
· Untuk
meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha
yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada
kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
· Untuk menanggulangi masalah kemiskinan dengan pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan sifat kebersamaan.
· Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah
akan mampu menghindari pemanasan ekonomi yang diakibatkan adanya
inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antar lembaga keuangan.
· Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.
B. JENIS-JENIS BANK
1. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Fungsinya :
Menurut UU pokok perbankan nomor 14 tahun 1967:
a) Bank Umum
b) Bank Pembangunan
c) Bank Tabungan
d) Bank Pasar
e) Bank Desa
f) Lumbung desa
g) Bank Pegawai
Setelah keluar UU pokok perbankan nomor 7 Tahun 1992, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a) Bank Umum
b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2. Jenis Bank Dilihat dari Segi Kepemilikannya :
a) Bank Milik Pemerintah (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri)
b) Bank Milik Swasta Nasional (Bank Muamalat, Bank Mega, Bank Danamon)
c) Bank Milik Koperasi (Bank Bukopin)
d) Bank Milik Asing (City Bank)
e) Bank Milik Campuran (Mitshubisi Buana Bank)
3. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Status :
a) Bank Devisa
b) Bank Non Devisa
4. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Menentukan Harga :
a) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, Bank Bukopin)
b) Bank Berdasarkan Prinsip Non Syariah
C. PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
|
Melakukan Investasi yang halal dan haram.
|
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
|
Memakai perangkat bunga.
|
Provit dan falah oriented.
|
Provit oriented.
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur.
|
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.
|
Tidak terdapat dewan sejenis itu.
|
D. PERBEDAAN IDB, BANK SYARIAH DAN BPRS
Perbedan
ketiga diatas dapat dilihat dari segi tujuannya : Bank syariah
bertujuan dan berfungsi untuk mmberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, IDB didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Negara-negara anggotanya serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat
muslim sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan BPRS berfungsi sebagai
penyediaan modal untuk usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
E. PERBEDAAN BANK UMUM SYARIAH DENGAN UNIT USAHA SYARIAH
Sebetulnya
secara konsep sama saja. Hanya bedanya terletak pada status pendirian
sistem syariahnya saja. Jika pada Bank Syariah statusnya independent dan
tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara kalo
Unit Usaha Syariah statusnya tidak independent dan masih bernaung di
bawah aturan manajemen perbankan konvensional (yang masih menerapkan
sistem riba).
Contoh
Bank Syariah yang independent (dan merupakan 3 bank yang diakui murni
Syariah oleh Bank Indonesia) adalah Bank Muamalat Indonesia (1992); Bank
Syariah Mandiri (1999); dan Bank Syariah MEGA Indonesia (2004).
Bank-Bank ini menerapkan sistem independent pada sistem perbankan
Syariahnya. Sehingga walaupun masih pake nama-nama ‘Mandiri’ dan ‘Bank
MEGA’, tetapi secara keseluruhan sistem perbankannya sudah murni
berbasis syariah.
Sementara
bank yang memiliki Unit Usaha Syariah, jumlahnya cukup banyak.
Contohnya Bank Niaga Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dll.
Unit Usaha Syariah ini masih bernaung pada Bank-bank konvensional
diatasnya.
F. PERBEDAAN OFFICE CHANNALING DAN DOUBLE WINDOWS SYSTEM
Office
channaling merupakan kebijakan cerdas yang dikeluarkan oleh BI pada
tahun 2006. Office channaling merupakan layanan syariah di cabang
konvensional. Tujuan diadakannya office channling ini dalam rangka
memperluas jaringan perbankan syariah di Indonesia yang saat ini masih
sangat kurang.
Sebelum
adanya office channaling ini, pemain dalam industri perbankan syariah
masih terbatas pada 3 bank umum syariah (BMI, BSM, BSMI) serta model UUS
pada bank konvensional semacam BNI unit usaha syariah. Office channaling
adalah istilah yang digunakan BI untuk menggambarkan pengggunaan kantor
bank umum konvensional dalam melayani transaksi-transaksi dengan skim
syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki UUS.
UU
No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) menugaskan BI untuk
mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang
yang mendukung operasional Bank Syari’ah. UU tersebut di atas menjadi
dasar hukum penerapan Dual Banking System (Double Windows System) di Indonesia. Dual Banking System
yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan
(konvensional dan syari’ah) secara berdampingan dalam melayani
perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai
peraturan yang berlaku tanpa harus memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Jadi perbedaannya adalah, jika Pada sistem office channeling, tidak
diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional
sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah.
Sedangkan pada Dual Banking System hal itu diperbolehkan.
G. PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
1. PROSPEK
Tidak
bisa diragukan lagi bahwa Perbankan syariah memiliki potensi dan
prospek yang sangat cerah di Indonesia. Hal ini ditandai dengan :
a) Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia.
b) Perkembangan
lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin
pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir
sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan
wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang,
banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki
pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
c) Bahwa
fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap
berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI
tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.
d) Harapan
kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran,
keadilan dan kemakmuran rakyat. Kebijakan politik pemerintah untuk
mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu
waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank
syariah.
e) Masuknya
lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan
syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha
perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh
para investor luar negeri.
2. KENDALA
Dalam pengembangan perbankan syariah kedepannya, pasti terdapat kendala-kendala yang akan dihadapi, seperti :
a) Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah.
b) Kurangnya
sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan bank syariah. Sosialisasi
tidak sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat,
tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan
instrumen-instrumen keuangan bank syariah kepada masyarakat.
c) Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syariah.
d) Belum terpenuhinya peraturan pemerintah di bidang perbankan syariah yang memadai.
3. STRATEGI PENGEMBANGAN
Strategi yang diperlukan untuk mengantisipasi kendala-kendala pengembangan bank syariah, antara lain :
a) Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim tetapi juga
masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang
digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada
lebih banyak orang.
b) Tidak
hanya terpaku pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram
dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi
berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di
masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat
Indonesia adalah masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi
jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat
rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan
keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan,
teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan
akses.
c) Pembuatan
iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas
atau bukan hanya untuk umat Islam. Kalau perlu, istilah-istilah yang
berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti
dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah,
bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan
mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah
berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya.
d) Melakukan
inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya
“mensyahadatkan” produk bank konvensional. Salah satu contoh inovasi
baru di perbankan syariah adalah produk Shar’e yang dikembangkan oleh
Bank Muamalat.
e) Untuk
mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk
memisah Unit Usaha Shariah (UUS) menjadi bank umum syariah, akan memicu
bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi
bank syariah. Hal ini sudah terjadi, misalnya seperti Bank BRI yang
mengakuisisi Bank Jasa Arta menjadi bank syariah atau Bank Bukopin yang
membeli Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang akan diubah menjadi Bank
Bukopin Syariah.
f) Perbankan
syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas dalam hal
produk dan layanan yang prima. Nasabah ini harus diperlakukan secara
personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya
pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank
seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin
naik haji, dll. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan
karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih
berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih
baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil
bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan
bersifat pribadi. Produk dan layanan seperti ini sangat prospektif untuk
dikembangkan di Indonesia karena terdapat hampir 3.500 keluarga yang
memiliki kekayaan 5-100 juta dolar AS. Bank syariah yang sudah
menjalankan produk ini adalah BNI Syariah Prima.
g) Perlu
upaya-upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi, tetapi juga
dari pemerintah dan ulama untuk mendorong pemenuhan legalitas instrumen
syariah guna memberi ruang yang lebih lebar bagi tumbuhnya bank syariah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bank
Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan
jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
UU tentang perbankan yang terbaru adalah UU No. 21 Tahun 2008 yang
salah satu aspek pentingnya adalah adanya kewajiban menggunakan kata
”syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah
beroperasi sebelum berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang
memiliki Unit Usaha Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah”
setelah nama bank.
Adanya
sistem perbankan ganda (dual banking system) yang berlaku bagi bank
umum terbukti dapat mengakselerasi pertumbuhan dan perkembangan sektor
perbankan syariah di Indonesia.
Perbedaan office channeling dengan double windows system adalah, jika Pada sistem office channeling, tidak
diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional
sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah.
Sedangkan pada Dual Banking System hal itu diperbolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia. 2007.
Widyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta : FH UI. 2005.
Hudiono, Bagus. Antara Idealisme Usaha dan Nilai-Nilai Rohani. 2007.
Hosen, Nadratuzzaman. Menjawab Keraguan Umat Islam Terhadap Bank Syariah. PKES. 2007.
Perwataatmadaja, Karnaen. Bank Syariah : Teori, Praktek dan Peranannya. Jakarta : Celestial Publis. 2007.
Antonio, Syafi’i. Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani dan Tazkia Cendikia. 2008.
Sip
BalasHapusSo how much does double glazing prices usually vary? Standard UPVC double glazing tends to cost around 300 per window, although these days you can get them with a lower price tag. You are curious to know more about double glazing replacement, head over to the website.
BalasHapusLucky Club Casino Site & Slots
BalasHapusLucky Club Casino and Slots - Online casino that offers a wide range of games, including online slots, poker and blackjack. The casino's games are 카지노사이트luckclub