Senin, 16 Juni 2014

Pengantar Bank Syariah

Oleh:
uci trisnahayati
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang asing lagi. Mulai awal tahun 1990 telah terealisasi ide tentang adanya bank Islam di Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan hukum Islam. Riba merupakan tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja.
. Manajemen bank syariah maupun lembaga keuangan syariah tidak banyak berbeda dengan manajemen bank konvesional. Namun dengan adanya landasan syariah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syariah, antara lain Undang-Undang No.7 th 1992 tentang perbankan yang telah diganti dengan Undang-Undang No.10 th 1998. Selain Undang-Undang yang berlaku tersebut, ketentuan pelaksanaan bank berdasarkan prinsip syariah ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.30 tahun 1999, maka kita bisa melihat adanya perbedaan antara bank/lembaga keuangan syariah dengan bank konvensional, baik dari segi operasional, pendanaan, penyaluran maupun jasa keuangan yang diberikan. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Peran perbankan lebih menyentuh kepada masyarakat luas, karena terkait langsung dengan kegiatan ekonomi keseharian. Sehingga dalam perkembangannya peran lembaga keuangan syariah dalam hal ini perbankan syariah masih menunjukkan dominasi dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah. Disamping itu kemunculan bank syariah cenderung lebih disebabkan karena keinginan masyarakat untuk melaksanakan transaksi perbankan ataupun kegiatan ekonomi secara umum yang sejalan dengan nilai dan prinsip syariah.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai bank syariah, akan kami jabarkan dalam makalah kami.

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN, DASAR HUKUM, PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN BERDIRI
1. PENGERTIAN
Bank syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang operasinya berdasarkan pada syariat hukum Islam. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
2. DASAR HUKUM
Undang-undang perbankan di Indonesia yaitu UU No.7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Kemudian pada tahun 1998 muncul UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan dari UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dimana kegiatan usaha yang dilakukan harus berdasarkan prinsip syariah.
Dan pada Tahun 2008, muncul UU No.21 Tahun 2008 yang salah satu aspek pentingnya adalah adanya kewajiban menggunakan kata ”syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah” setelah nama bank.
3. PRINSIP
Terdapat beberapa prinsip dalam bank syariah :
· Keadilan, kesamaan dan solidarias.
· Harta sebaiknya digunakan berdasarkan rasional dan dengan cara yang baik.
· Tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban.
· Kondisi umum dari kredit (peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diberlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan).
· Menjauhkan diri dari kemungkinan adanya unsur Riba, Gharar, Maisir, serta Barang Haram dan Maksiat.
· Menerapkan prinsip bagi hasil dan jual beli.
4. FUNGSI
Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional yaitu sebagai lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaannya hanya terletak pada jenis keuntungan yang diambil, bila bank konvensional berdasarkan bunga, sedangkan bank syariah berdasarkan bagi hasil.
5. TUJUAN BERDIRI
Tujuan berdirinya bank syariah ada 6, yaitu :
· Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari riba dan gharar.
· Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan.
· Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
· Untuk menanggulangi masalah kemiskinan dengan pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan sifat kebersamaan.
· Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi yang diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antar lembaga keuangan.
· Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.
B. JENIS-JENIS BANK
1. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Fungsinya :
Menurut UU pokok perbankan nomor 14 tahun 1967:
a) Bank Umum
b) Bank Pembangunan
c) Bank Tabungan
d) Bank Pasar
e) Bank Desa
f) Lumbung desa
g) Bank Pegawai
Setelah keluar UU pokok perbankan nomor 7 Tahun 1992, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a) Bank Umum
b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2. Jenis Bank Dilihat dari Segi Kepemilikannya :
a) Bank Milik Pemerintah (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri)
b) Bank Milik Swasta Nasional (Bank Muamalat, Bank Mega, Bank Danamon)
c) Bank Milik Koperasi (Bank Bukopin)
d) Bank Milik Asing (City Bank)
e) Bank Milik Campuran (Mitshubisi Buana Bank)
3. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Status :
a) Bank Devisa
b) Bank Non Devisa
4. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Menentukan Harga :
a) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, Bank Bukopin)
b) Bank Berdasarkan Prinsip Non Syariah
C. PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Bank Syariah
Bank Konvensional
Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
Melakukan Investasi yang halal dan haram.
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
Memakai perangkat bunga.
Provit dan falah oriented.
Provit oriented.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.
Tidak terdapat dewan sejenis itu.
D. PERBEDAAN IDB, BANK SYARIAH DAN BPRS
Perbedan ketiga diatas dapat dilihat dari segi tujuannya : Bank syariah bertujuan dan berfungsi untuk mmberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, IDB didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Negara-negara anggotanya serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat muslim sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan BPRS berfungsi sebagai penyediaan modal untuk usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
E. PERBEDAAN BANK UMUM SYARIAH DENGAN UNIT USAHA SYARIAH
Sebetulnya secara konsep sama saja. Hanya bedanya terletak pada status pendirian sistem syariahnya saja. Jika pada Bank Syariah statusnya independent dan tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara kalo Unit Usaha Syariah statusnya tidak independent dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional (yang masih menerapkan sistem riba).
Contoh Bank Syariah yang independent (dan merupakan 3 bank yang diakui murni Syariah oleh Bank Indonesia) adalah Bank Muamalat Indonesia (1992); Bank Syariah Mandiri (1999); dan Bank Syariah MEGA Indonesia (2004). Bank-Bank ini menerapkan sistem independent pada sistem perbankan Syariahnya. Sehingga walaupun masih pake nama-nama ‘Mandiri’ dan ‘Bank MEGA’, tetapi secara keseluruhan sistem perbankannya sudah murni berbasis syariah.
Sementara bank yang memiliki Unit Usaha Syariah, jumlahnya cukup banyak. Contohnya Bank Niaga Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dll. Unit Usaha Syariah ini masih bernaung pada Bank-bank konvensional diatasnya.
F. PERBEDAAN OFFICE CHANNALING DAN DOUBLE WINDOWS SYSTEM
Office channaling merupakan kebijakan cerdas yang dikeluarkan oleh BI pada tahun 2006. Office channaling merupakan layanan syariah di cabang konvensional. Tujuan diadakannya office channling ini dalam rangka memperluas jaringan perbankan syariah di Indonesia yang saat ini masih sangat kurang.
Sebelum adanya office channaling ini, pemain dalam industri perbankan syariah masih terbatas pada 3 bank umum syariah (BMI, BSM, BSMI) serta model UUS pada bank konvensional semacam BNI unit usaha syariah. Office channaling adalah istilah yang digunakan BI untuk menggambarkan pengggunaan kantor bank umum konvensional dalam melayani transaksi-transaksi dengan skim syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki UUS.
UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) menugaskan BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System (Double Windows System) di Indonesia. Dual Banking System yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syari’ah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku tanpa harus memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Jadi perbedaannya adalah, jika Pada sistem office channeling, tidak diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah. Sedangkan pada Dual Banking System hal itu diperbolehkan.
G. PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
1. PROSPEK
Tidak bisa diragukan lagi bahwa Perbankan syariah memiliki potensi dan prospek yang sangat cerah di Indonesia. Hal ini ditandai dengan :
a) Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia.
b) Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
c) Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.
d) Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Kebijakan politik pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah.
e) Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri.
2. KENDALA
Dalam pengembangan perbankan syariah kedepannya, pasti terdapat kendala-kendala yang akan dihadapi, seperti :
a) Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah.
b) Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan bank syariah. Sosialisasi tidak sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrumen-instrumen keuangan bank syariah kepada masyarakat.
c) Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syariah.
d) Belum terpenuhinya peraturan pemerintah di bidang perbankan syariah yang memadai.
3. STRATEGI PENGEMBANGAN
Strategi yang diperlukan untuk mengantisipasi kendala-kendala pengembangan bank syariah, antara lain :
a) Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang.
b) Tidak hanya terpaku pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia adalah masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses.
c) Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya.
d) Melakukan inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya “mensyahadatkan” produk bank konvensional. Salah satu contoh inovasi baru di perbankan syariah adalah produk Shar’e yang dikembangkan oleh Bank Muamalat.
e) Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah Unit Usaha Shariah (UUS) menjadi bank umum syariah, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah. Hal ini sudah terjadi, misalnya seperti Bank BRI yang mengakuisisi Bank Jasa Arta menjadi bank syariah atau Bank Bukopin yang membeli Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang akan diubah menjadi Bank Bukopin Syariah.
f) Perbankan syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas dalam hal produk dan layanan yang prima. Nasabah ini harus diperlakukan secara personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin naik haji, dll. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan bersifat pribadi. Produk dan layanan seperti ini sangat prospektif untuk dikembangkan di Indonesia karena terdapat hampir 3.500 keluarga yang memiliki kekayaan 5-100 juta dolar AS. Bank syariah yang sudah menjalankan produk ini adalah BNI Syariah Prima.
g) Perlu upaya-upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi, tetapi juga dari pemerintah dan ulama untuk mendorong pemenuhan legalitas instrumen syariah guna memberi ruang yang lebih lebar bagi tumbuhnya bank syariah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
UU tentang perbankan yang terbaru adalah UU No. 21 Tahun 2008 yang salah satu aspek pentingnya adalah adanya kewajiban menggunakan kata ”syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah” setelah nama bank.
Adanya sistem perbankan ganda (dual banking system) yang berlaku bagi bank umum terbukti dapat mengakselerasi pertumbuhan dan perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia.
Perbedaan office channeling dengan double windows system adalah, jika Pada sistem office channeling, tidak diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah. Sedangkan pada Dual Banking System hal itu diperbolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia. 2007.
Widyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta : FH UI. 2005.
Hudiono, Bagus. Antara Idealisme Usaha dan Nilai-Nilai Rohani. 2007.
Hosen, Nadratuzzaman. Menjawab Keraguan Umat Islam Terhadap Bank Syariah. PKES. 2007.
Perwataatmadaja, Karnaen. Bank Syariah : Teori, Praktek dan Peranannya. Jakarta : Celestial Publis. 2007.
Antonio, Syafi’i. Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani dan Tazkia Cendikia. 2008.

3 komentar:

  1. So how much does double glazing prices usually vary? Standard UPVC double glazing tends to cost around 300 per window, although these days you can get them with a lower price tag. You are curious to know more about double glazing replacement, head over to the website.

    BalasHapus
  2. Lucky Club Casino Site & Slots
    Lucky Club Casino and Slots - Online casino that offers a wide range of games, including online slots, poker and blackjack. The casino's games are 카지노사이트luckclub

    BalasHapus