1 PengertianBank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta
memberikan jasa bank lainnya.
Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.[1]
Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.[1]
Menurut UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu :
- Menghimpun dana
- Menyalurkan dana
- Memberikan jasa lainnya
Dalam perbankan konvensional, keuntungan
diperoleh dari bunga serta biaya-biaya administrasi dan jasa yang
ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syariah tidak beroperasi dengan
mengandalkan pada bunga.
Bank syariah sendiri adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariah Islam[2]
Menurut Syafi’I Antonio dan Karnaen
Perwataatmadja, membedakan antara bank Islam dan bank yang beroperasi
dengan prinsip syariah Islam[3] yaitu :
q Bank syariah adalah :
- Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
- Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Hadits
q Bank yang beroperasi sesuai prinsip
syariah Islam adalah bank yang operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam. Khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara
Islam.
2 Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
Di dalam sejarah perekonomian kaum
muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah
telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah.
Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk
keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan
ketika itu. Rasulullah sendiri pernah dititipi harta oleh orang-orang
Qurays pada waktu itu. Sehingga diberi gelar Al Amin karena terpercaya memegang amanah.
Sedang dalam perkembangannya di zaman
Bani Abbasiyah, orang yang mempunyai keahlian untuk menyimpan,
menyalurkan dan mentransfer uang disebut Jihbiz.
Berikut ini adalah bagan evolusi kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam :
Gambar 1 Evolusi Perbankan Islam
Sumber : Buku Apa dan Bagaimana Bank Islam karangan Syafi’I Antonio (1997)
Perbankan syariah mulai dikenal pada dekade 1960-an dengan nama Mit Ghamr Bank. Bank tersebut beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta sungai Nil. Lembaga ini dibina oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar dan masih berskala kecil di Mesir. Namun institusi tersebut menjadi perintis perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam[4].
Saat sidang Menteri Luar Negeri Negara –
Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970.
Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal
yang disebut studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) dikaji para ahli dari 18 negara Islam[5].
Pada intinya sidang tersebut mengusulkan
bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan sistem
kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugiannya. Setelah
melaksanakan sidang beberapa kali akhirnya pada sidang Menteri Keuangan
OKI di Jeddah 1975 menyetujui berdirinya Islamic Development Bank (IDB). Dan semua anggota OKI menjadi anggota IDB[6].
Berdirinya IDB mengilhami pendirian
bank-bank syariah di negara – negara Islam. Bank-bank yang termasuk
kategori awal dalam pendiriannya adalah[7] :
- Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
- Kuwait Finance House
- Dubai Islamic Bank
- Jordan Islamic Bank for Finance and Investment
- Bahrain Islamic Bank
- Islamic InternationalBank for Investment and Development (Mesir)
3 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Pada awal periode 1980-an, diskusi
mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Namun
lebih spesifik kajian tersebut dilakukan pada tahun 1990. Pada
lokakarya MUI 18-20 Agustus 1990 dengan tema Bunga Bank dan Perbankan
di Cisarua, Bogor. ditindak lanjuti dengan membentuk Tim Perbankan MUI
pada amanat Munas IV MUI. Akhirnya pada 1 November 1991 ditandatangani
Akta Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia[8].
Namun di awal perjalannya, bank syariah
ini kurang mendapatkan respon. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No 7
Tahun 1992 tentang perbankan. Hanya dicantumkan di pasal 6 (m) yang
menyatakan bahwa : ”menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.”
Peraturan Pemerintah tersebut tertuang
dalam PP No 72 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Secara rinci
mengatur perizinan, kepengurusan, kepemilikan, kegiatan operasional
lainnya, baik bagi bank umum maupun bagi BPR.
Baru pada Undang – Undang No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, keberadaan Bank Syariah mendapatkan porsi yang
cukup besar. Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa bank yang
beroperasi dengan prinsip bagi hasil sesuai syariah Islam dengan resmi
disebut bank syariah. Sejak saat itu semua bank baik itu bank umum
maupun BPR diwajibkan mencantumkan kata “syariah” pada nama banknya.
Sampai Maret 2005 telah ada 3 bank umum
yang beroperasi berdasarkan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Ditambah dengan 16 bank
umum konvensional yang membuka unit usaha syariah seperti Bank IFI,
Bank Danamon, BRI, dan lain-lain. Serta 89 BPR Syariah juga ratusan BMT.
4 Prinsip-prinsip umum bank syariah.
Dalam menjalankan usahanya, bank syariah
harus tetap berpedoman pada nilai-nilai syariah. Prinsip itu berpedoman
pada Alquran dan Hadits. Prinsip yang diterapkan bank syariah meliputi[9] :
- Prinsip pengharaman riba
Prinsip ini tercermin dari praktek
pengelolaan dana nasabah. Dana yang berasal dari nasabah penyimpan harus
jelas asal usulnya. Sedangkan penyalurannya harus dalam usaha-usaha
yang tidak bertentangan dengan syari.
- Prinsip keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.
- Prinsip Kesamaan
Prinsip ini tercermin dengan menempatkan
posisi nasabah serta bank pada posisi yang sederajat. Kesamaan ini
terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang di
antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
5 Karakteristik Bank Syariah
Beberapa hal yang menjadi ciri sekaligus yang membedakannya dengan bank konvensional adalah[10] :
- Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menghubungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
- Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :
1) Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
2) Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money)
3) Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4) Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
5) Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang
6) Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad
- Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
- Tidak secara tegas membedakan sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam usahanya dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa.
- Dapat memperoleh imbalan untuk jasa tertentu yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan sesuai syariah. Suatu transaksi sesuai dengan
prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat berikut ini :
- Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman
- Bukan riba
- Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
- Tidak ada penipuan (gharar)
- Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
- Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
- Kegiatan bank syariah antara lain sebagai :
1) Manajer investasi yang mengelola
investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau
sebagai agen investasi.
2) Investor yang menginvestasikan dana
yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan
menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan
membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank
dan pemilik dana.
3) Penyedia jasa keuangan dan lalu
lintas pembayaran seperti bank non syariah sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
4) Pengemban fungsi sosial berupa pengelola dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam penghimpunan dana, bank syariah menggunakan prinsip wadiah, mudharabah dan prinsip lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan penyaluran dana menggunakan :
1) Prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk investasi pembiayaan.
2) Prinsip murabahah, salam, dan atau istishna untuk jual beli.
3) Prinsip ijarah dan atau ijarah muntahiyah bittamlik untuk sewa-menyewa.
4) Prinsip lain yang sesuai syariah.
- Laporan keuangan terdiri dari :
q Laporan keuangan yang mencerminkan
kegiatan bank syariah sebagai investor beserta hak dan kewajibannya.
Laporan ini meliputi :
- Laporan Laba Rugi
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
q Laporan keuangan yang mencerminkan
perubahan dalam investasi terikat yang dikelola oleh bank syariah untuk
kemanfaatan pihak-pihak lain berdasarkan akad mudharabah atau agen
investasi yang dilaporkan dalam laporan perubahan dana investasi
terikat.
q Laporan keuangan yang mencerminkan
peran bank syariah sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang
dikelola secara terpisah yang dilaporkan dalam :
1) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS
2) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh
q Catatan atas laporan keuangan yang merupakan penjelasan dari data -data yang tersaji di laporan keuangan tersebut.
6 Potensi Bank Syariah
Potensi itu dapat dilihat dari dua sisi.
Yaitu untuk kepentingan mobilisasi dana / simpanan dan untuk kepentingan
penyaluran/ pembiayaan. Kekuatan bank syariah sebenarnya terletak pada :
- Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
Hal itu terlihat dari beberapa elemen
masyarakat. Seperti yang telah dilakukan MUI dengan mencanangkan Gerakan
Ekonomi Syariah Nasional. Jumlah umat Islam Indonesia merupakan potensi
yang sangat besar bagi perbankan syariah.
- Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
Adanya bank syariah yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam sangat penting untuk memelihara umat Islam
terjerumus kapada yang haram. Beberapa bank syariah berskala
internasional datang ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan membuka
bank syariah patungan dengan bank nasional. Hal ini menunjukkan besarnya
harapan dan dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya
bank syariah di Indonesia.
- Komitmen dan dukungan dari otoritas perbankan yaitu Bank Indonesia.
Hal itu dapat dilihat dari regulasi yang dilahirkan. Di mulai dari UU No.7 Tahun 1992 serta UU No.10
Tahun 1998. Dalam beberapa hal, konsep regulasi bank syariah memiliki
persamaan dengan regulasi bank konvensional. Rasionalisasi bagi
implementasi regulasi dalam bidang perbankan antara lain :
- Melindungi konsumen dari kemungkinan eksploitasi monopoli.
- Melindungi konsumen yang tidak memiliki akses terhadap informasi.
- Menjaga kestabilan sistem.
Tabel 2.1 Perbandingan rasionalisasi regulasi
Rasionalisasi Regulasi
|
Perbankan konvensional
|
Perbankan Syariah
|
Material welfare | Optimalisasi proses saving-investment serta pemberian jaminan sistem transaksi yang efisien dan aman bagi masyarakat. | Optimalisasi proses saving-investment serta pemberian jaminan sistem transakasi yang efisien dan aman bagi masyarakat. |
Spiritual welfare | Tidak didefinisikan dengan jelas. | Memberikan pemuasan kebutuhan bagi masyarakat muslim bahwa konsep transaksi yang disediakan sesuai syariah. |
Khan dan Capra (1999) memberikan tiga
alasan utama mengenai perlunya perbankan syariah untuk memiliki kerangka
pengaturan yang sehat. Pertama, peraturan yang disusun
harus dapat memberikan sumbangan bagi stabilitas dalam sistem perbankan
yang akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian secara
keseluruhan. Kedua, adanya kebutuhan bagi kepatuhan
terhadap syariah. Mengingat tujuan utama sistem perbankan syariah adalah
untuk memberikan kesejahteraan dalam segala bidang (material dan
spiritual). Ketiga, dalam suatu sistem keuangan yang
telah bersifat global, standar operasi perbankan syariah harus memiliki
dasar-dasar pertimbangan finansial yang dapat diterima secara
internasional. Namun harus tetap dapat menunjukkan perbedaan
karakteristik dalam konsep operasionalnya.
4. Konsep yang melekat pada bank syariah
sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Baik masa kini maupun di
masa yang akan datang.
7 Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Produk perbankan terdiri dari produk penyaluran dana (financing), penghimpunan dana (funding) dan jasa (service). Ketiga produk tersebut juga dilakukan bank syariah.
Produk Penyaluran Dana
Produk peyaluran dana pada nasabah secara
garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan
tujuan penggunaannya yaitu :
- Pembiayaan dengan prinsip jual beli
- Pembiayaan dengan prinsip sewa
- Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (investasi)
- Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap
1. Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Produk yang ditawarkan adalah :
a. Murabahah
Sering juga disebut al Bai bitsaman ajil. Yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli[11].
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan
dari nasabah. Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan cara
pembayaran cicilan.
b. Salam
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi
(penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang
pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu[12].
Dalam transaksi ini kualitas, kuantitas harga dan waktu penyerahan
barang ditentukan secara pasti sehingga tidak seperti jual ijon.
c. Istishna’
Istishna’ adalah akad jual beli antara al mustashni (pembeli) dan as shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual)[13]. Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al mashnu (barang
pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya
dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran
dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
2. Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi ini dilandasi adanya perpindahan manfaat. Ijarah adalah akad sewa – menyewa antara pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya[14].
3. Prinsip bagi hasil (syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut :
a. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan[15].
Dalam musyarakah, mitra dan bank
sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik
yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat
mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati
secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan dapat diberikan
dalam bentuk kas, setara kas atau aktiva non kas termasuk aktiva tidak
berwujud.
b. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka[16].
Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh
pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan
pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalah gunaan
dana.
Mudharabah terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat ) dan Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat).
4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan
biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Produk ini tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, tetapi untuk mempermudah pelaksanaan
pembiayaan.
a. Hiwalah (Alih hutang piutang)
Bertujuan untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank akan
mendapati ganti atas jasa pemindahan piutang.
b. Rahn (gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang kepada nasabah yang digunakan untuk keperluannya dengan hanya mengembalikan biaya pokok.
d. Wakalah
Wakalah adalah nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
e. Kafalah
Kafalah dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat
berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang digunakan adalah
wadiah dan mudharabah. Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Pada prinsipnya wadiah yad dhamanah adalah titipan yang boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sedang pada wadiah yad amanah,
barang titipan tidak boleh dimanfaatkan. Wadiah sendiri adalah titipan
nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah
yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian
titipan.
Jasa Perbankan
Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediator antara deficit unit dengan surplus unit, bank syariah juga melakukan pelayanan jasa perbankan dengan memperoleh imbalan seperti sharf dan ijarah.
Sharf adalah akad jual beli suatu valuta
lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah (diluar jual bank
notes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.
[1] Kasmir,Manajemen Perbankan,Rajawali Pers,Jakarta,2002,hal 11
[2] Muhammad,Kontruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syariah,PSEI STIS,Yogyakarta,2001
[3] Karnaen Perwataatmadja dan Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,PT Dana Bhakti Wakaf,Yogyakarta,1997,hal 1
[4] Antonio Syafi’I, Bank Syariah, Bank Indonesia, Jakarta,1999,hal 271
[5] ibid, hal 272
[6] ibid
[7] ibid, hal 274
[8] ibid, hal 278
[9] Didin Hafidhuddin,makalah Implementasi Ekonomi Islam Dibidang Perbankan Syariah,2003
[10] IAI,Kerangka Dasar Penyusunandan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah,Jakarta,2002
[11] IAI,PSAK 59
[12] ibid
[13] ibid
[14] ibid
[15] ibid
[16] ibid